Bentuk usaha atau bentuk pemilikan perusahaan ada yang
berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum. Yang dimaksud dengan berbadan
hukum yaitu badan usaha yang mempunyai kekayaan sendiri, terpisah dari harta
kekayaan para pendirinya. Para anggota tidak bertanggung jawab dengan harta
kekayaannya diluar yang tersebut dalam saham yang dimilikinya.
1. Perusahaan Perseorangan
A. Pengertian
Perusahaan perseorangan yaitu badan usaha yang didirikan dan
dimiliki oleh seseorang secara pribadi yang bertanggung jawab penuh atas semua
resiko dan aktivitas yang dijalankan perusahaan. Perusahaan perseorangan lebih
mudah didirikan karena tidak perlu izin usaha, tidak perlu berbadan hukum, dan
modalnya tidak besar.
B. Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
« Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
« Tanggung jawab tidak terbatas dan bias
melibatkanharta pribadi
« Tidak ada pajak, yang ada adalah retribusi
« Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
« Keuntungan yang kecil terkadang harus mengorbankan
penghasilan yang lebih besar
« Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur
hidup
« Sewaktu-waktu dapat dipindahtangankan
C. Keuntungan perusahaan perseorangan :
« Seluruh laba menjadi miliknya
Bentuk perusahaan perseorangan ini memungkinkan pemilik
menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
« Kepuasan pribadi
Prinsip satu pemimpin merupakan alasan yang paling baik
untuk mengambil keputusan dalam pendirian usaha perseorangan. Jika berhasil
insentif yang diterima akan lebih besar sehingga pemilik akan merasa puas.
« Kebebasan dan Fleksibilitas
Pemilik usaha perseorangan ini tidak perlu berkonsultasi
dengan orang lain dalam mengambil keputusan. Pemilik juga sebagai pimpinan
dapat mengambil keputusan dengan cepat dalam kesempatan yang pendek.
« Lebih mudah memperoleh kredit
Tanggung jawabnya tidak terbatas pada modal usaha saja,
tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik, maka resiko kreditnya lebih kecil.
« Sifat kerahasiaan
Dalam usaha perseorangan ini tidak perlu dibuat laporan
keuangan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
D. Kekurangan
perusahaan perseorangan
« Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
Artinya aset pribadi tidak dapat dibedakan dengan aset
perusahaan. Dan juga kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap
seluruh utang perusahaan.
« Sumber keuangan terbatas
Karena pemilik hanya satu orang, maka usaha-usaha yang
dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
« Kesulitan dalam manajemen
Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan,
pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang
pimpinan. Ini lebih sulit dibanding oleh beberapa orang.
« Kelangsungan usaha kurang terjamin
Kematian pemilik, bangkrut, atau sebab lainnya dapat
menyebabkan usaha perseorangan ini berhenti kegiatannya.
« Kurangnya kesempatan pada karyawan
Karyawan yang bekerja pada usaha perseorangan akan tetap
menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.
2. FIRMA
Pengertian :
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau
lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma
umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang
perusahaan.
Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama
melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi,
maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta
di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan
pihak-pihak terlibat.
Ciri dan sifat firma
« Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi
pemimpin
« Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru
tanpa seizin anggota yang lainnya.
« Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
« Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan
firma
« Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
« Mudah memperoleh kredit usaha.
Keuntungan Firma
« Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak
memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan
perseorangan lebih sedikit berat karena dalam firma perlu kesepakatan para
pihak yang akan mendirikan firma.
« Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta
formal, karena dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
« Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan
lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi
dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
« Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari
satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan
untuk kemajuan usaha.
Kekurangan Firma
« Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak
terbatas atas utang yang dimilikinya.
« Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal
dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup
perusahaan.
« Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena
berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik
kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
« Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar,
serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
3. PERSEROAN KOMANDITER (CV)
Pengertian :
Commanditaire Vennootschaap lebih sering disingkat dengan CV
merupakan suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua
orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif
(anggota yang mengelola usaha dan melibatkan harta pribadinya ketika krisis
finansial) dan sekutu pasif (anggota yang menanamkan modal saja).
Ciri dan sifat CV
« Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
« Modal besar karena didirikan banyak pihak
« Tidak berbadan hukum
« Mudah mendapatkan kredit pinjaman
« Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak
terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
« Relatif mudah untuk didirikan
« Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Keuntungan CV
« Proses pendiriannya relatif mudah
« Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama
masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam
berbagai kegiatan.
« Lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak
perbankan lebih mempercayainya.
« Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang
oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
« CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas
hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai
tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
« Mudah memperoleh kredit
Kerugian CV
« Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki
tanggung tidak terbatas
« Sulit menarik kembali modal
« Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
4. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Pengertian:
Perseroan Terbatas (PT/ Korporasi /Korporat) : perusahaan
yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan
tanggung jawab hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dan
anggota pemegang saham terbatas pada saham yang dimilikinya.
Ciri dan sifat PT :
« kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta
pribadi
« modal dan ukuran perusahaan besar
« kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan
pemilik saham
« dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian
saham
« kepemilikan mudah berpindah tangan
« mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
« keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham
dalam bentuk dividen
« kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan
pemegang saham
« sulit untuk membubarkan pt
« pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan
pajak deviden
Keuntungan PT:
« Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap
hutang-hutang perusahaan
« Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya
dengan mengeluarkan saham baru
« kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
« Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan
efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat
Umum Pemegang Saham
« Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang
jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
pemegang saham.
« Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan
terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
Kekurangan PT:
« Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang
diterima pemegang saham akan dikenak an pajak
« Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua
kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
« Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan
biaya yang lebih besar dari CV
« Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar,
Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
« Contoh PT : PT. PELNI, PT. PERTAMINA, PT. ASTRA, PT.
PLN, PT. ANGKASA PURA.
Bentuk-bentuk PT :
« PT terbuka : PT yang sahamnya dimiliki oleh
masyarakat umum dan sudah di perjual belikan di pasar modal.
« PT tertutup : PT yang sahamnya dimiliki hanya di
beberapa kalangan terbatas.
« PT kosong : PT yang sudah tidak melakukan kegiatan
dan akte pendirian.
Setiap tahun diadakan rapat umum pemeganag saham yang
berperan sebagai perusahaan tertinggi dalam PT dan setiap tahun pemegang saham
memperoleh keuntungan yang di sebut DIVIDEN
5. PERSEROAN TERBATAS NEGARA (PERSERO)
Persero merupakan Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau
Daerah. Tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan
yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian
atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.
Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta. Badan usaha ditulis PT ( nama perusahaan) (PERSERO). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara.
6. PERUSAHAAN DAERAH (PD)
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya
dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Perusahaan daerah bertujuan mencari keuntungan
yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah. Kekayaan perusahaan
dipisahkan dari kekayaan Negara untuk menghindari prakter usaha yang tidak
efisien.
7. PERUSAHAAN NEGARA JAWATAN (PERJAN)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh
modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada
masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN
yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (kini menjadi PT.KAI).
8. PERUSAHAAN NEGARA UMUM (PERUM)
Perum adalah perjan yang sudah dirubah dan dikelola oleh
negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih
merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah
terpaksa menjual sebagian Saham Perum tersebut kepada Masyarakat (go public)
dan statusnya diubah menjadi persero.
Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Perum bertujuan
mencari keuntungan tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Dalam
instruksi presiden RI Nomor 17 tanggal 28 Desember tahun 1967 dinyatakan bahwa
kegiatan usaha Perum terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum baik
kepentingan dibidang produksi, distribusi, maupun konsumsi tanpa mengabaikan
prinsip efisiensi. Walaupun seluruh modal perum dimiliki oleh pemerintah, tidak
menutup kemungkinan kepada pihak swasta untuk menanamkan modalnya pada bidang
yang sama.
9. KOPERASI
Pengertian :
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan
orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam
praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum. Menurut undang-undang nomor
25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas
kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Fungsi Koperasi
« Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia.
« Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi
Indonesia.
« Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara
Indonesia.
« Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan
jalan pembinaan koperasi.
Peran dan Tugas Koperasi
« Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat
Indonesia.
« Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia.
« Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan
merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang
ada.
Persyaratan pendirian Koperasi
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan
adalah sebagai berikut:
« Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20
orang.
« Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3
koperasi.
« Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian
yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
Daftar Nama Pendiri
Nama dan Tempat Kedudukan
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
Ketentuan Mengenai Permodalan
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
Ketentuan Mengenai Sanksi
« Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta
pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan
permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Jenis-jenis Koperasi, diantaranya :
Berdasarkan kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi
anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi.
Berdasarkan fungsi-fungsi yang dilakukan ada tiga macam
koperasi yaitu :
Koperasi Produksi adalah koperasi yang bertujuan memproduksi
dan menjual barang secara bersama-sama.
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang mempunyai kegiatan di
bidang penyediaan barang-barang yang dibutuhkan konsumen, terutama anggota
koperasi.
Koperasi Kredit adalah koperasi yang beroperasi di bidang
pemberian kredit kepada para anggota dan yang bukan anggota dengan bunga yang
serendah-rendahnya.
Sumber Keuangan Koperasi
Untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi diperlukan
sejumlah modal yang memadai. Modal tersebut dapat diperoleh dari berbagai
sumber, yaitu :
« Anggota Koperasi
Modal yang dikumpulkan oleh para anggota dapat dibedakan
menjadi :
Simpanan pokok, yaitu simpanan yang harus dipenuhi oleh
setiap orang pada saat mulai menjadi anggota. Besarnya tetap dan sama untuk
setiap anggota.
Simpanan wajib, yaitu simpanan yang diwajibkan kepada
anggota untuk membayar pada waktu tertentu.
Simpanan sukarela, yaitu simpanan yang besarnya dan waktunya
tidak tertentu tergantung kerelaan anggota.
« Pinjaman
Pinjaman uang kepada anggota atau pihak lain dapat dilakukan
apabila modal yang ada belum cukup.
« Hasil Usaha
« Penanaman Modal
10. YAYASAN
Yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang
dipisahkan. Tujuan pendirian yayasan untuk kegiatan sosial atau pelayanan
masyarakat. Misalnya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan
atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal
dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan
lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan
atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus,
pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap
yayasan.
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai
organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas.
Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain :
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan
memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat
dalam bahasa Indonesia.
Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian
yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian
yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kedudukan yayasan.
Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.
Saya Mrs mary pemberi pinjaman pinjaman pribadi, kami memberikan pinjaman pada tingkat 2%
BalasHapusApakah Anda membutuhkan pinjaman untuk membayar utang Anda?
Anda membutuhkan pinjaman untuk memulai bisnis,
pinjaman untuk membayar tagihan,
Kami di sini untuk memberikan pinjaman dari jumlah apapun, hubungi kami melalui alamat perusahaan:
maryharryloanfirm@gmail.com. Tuhan memberkati.